Selasa, 09 Februari 2010

Hukum dan Keadilan

Seorang pedagang barang plastik di sebuah pasar yang cukup besar di
Jakarta, divonis sepuluh bulan penjara karena dianggap membuat
keterangan palsu kepada polisi. Ia dituduh berbohong ketika
mengatakan bahwa surat izin pemakaian tempat usaha atas kiosnya di
pasar itu hilang. Sayangnya, belum sampai kasus ini dikaji lebih
dalam, belum sampai diusut lebih jauh kebenarannya, vonis yang
dijatuhkan sudah dijalankan. "Di Indonesia yang diusahakan memang
cuma penegakan hukum, bukan keadilan. Hukuman buat orang kecil selalu
tegas walau belum adil," begitu komentar seorang pengamat.

Hukum manusia memang bisa saja mengabaikan keadilan, tetapi tidak
demikian dengan hukum Tuhan. Yesus diperhadapkan dengan dilema ketika
didesak mengadili perempuan yang berzina: membebaskannya berarti
melanggar hukum Taurat, tetapi menghukum rajam sesuai hukum Taurat
berarti melanggar hukum Romawi yang berlaku di daerah itu. Namun, Dia
menanggapinya secara cerdik, "Siapa saja di antara kamu tidak
berdosa, hendaklah ia yang pertama melemparkan batu kepada perempuan
itu." Bukan pezina itu yang diadili, melainkan orang-orang munafik
yang ada di tempat itu, yang harus mengadili diri mereka sendiri.

Dalam kehidupan, hukum dan keadilan semestinya berjalan beriringan.
Hukum tanpa keadilan adalah buta. Namun, keadilan tanpa hukum juga
lumpuh. Maka, menjadi salah apabila ada pribadi-pribadi yang tidak
mau menyeimbangkan keduanya. Apalagi ketika berhadapan dengan pihak
yang lemah dan terpinggirkan, yang tak berdaya membela dirinya
sendiri --SST

HUKUM DAN KEADILAN ADALAH DUA SISI DARI SATU MATA UANG
KEDUANYA MESTI BERJALAN SEIRING

Tidak ada komentar:

Posting Komentar